Senin, September 21, 2026
BerandaNasionalKejagung Kawal Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tolak Pungli dan Intimidasi

Kejagung Kawal Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Tolak Pungli dan Intimidasi

Beritasuararakyatindonesia.com  Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, termasuk sekolah dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi dan pungutan liar (pungli).

Pengawalan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan dana revitalisasi yang bersumber dari anggaran pemerintah. Kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diingatkan agar menjalankan seluruh tahapan program sesuai ketentuan dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Kejagung juga memberikan peringatan tegas agar kepala sekolah dan P2SP berani menolak apabila terdapat pihak yang meminta pemotongan dana, pungutan liar, maupun bentuk permufakatan atau kongkalikong yang dapat merugikan program revitalisasi satuan pendidikan.
21 September 2026

Selain persoalan pungli, pengelola sekolah juga diminta tidak takut terhadap intimidasi, ancaman, pemerasan, maupun gangguan dari oknum tertentu. Kejaksaan membuka ruang koordinasi dan pendampingan hukum bagi pihak sekolah apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Pengamanan strategis melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan program revitalisasi. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan kondisi yang aman sehingga pembangunan maupun rehabilitasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai tujuan.

Dalam pengelolaan dana bantuan, satuan pendidikan diminta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran harus didukung dokumen yang jelas serta dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Kepala sekolah dan P2SP yang menemukan indikasi kecurangan, pungutan liar, pemotongan dana, pemerasan, atau bentuk penyimpangan lainnya di lapangan diimbau segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Laporan dapat disampaikan kepada Kantor Kejaksaan Negeri setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Melalui pengawalan bersama tersebut, Kejagung dan Kemendikdasmen mendorong agar program revitalisasi satuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat. Pengelolaan dana yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab diharapkan dapat mendukung terciptanya sarana pendidikan yang aman dan layak.Jika diperlukan, saya juga bisa membuat **

Sam Engko

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments