Beritasuararakyatindonesia.com – Cianjur Polres Cianjur menggelar konferensi pers pada Senin, 1 Juni 2026, untuk mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua yang belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum setempat. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian merilis sekaligus menampilkan enam tersangka beserta barang bukti berupa puluhan sepeda motor hasil kejahatan yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.
Keenam tersangka tersebut merupakan warga asli Cianjur dengan inisial JS (36), DR (27), IJ (31), MS (30), WG (28), dan RM (40). Berdasarkan data yang disampaikan, mereka memiliki latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari buruh tani, buruh harian lepas, hingga sebagian di antaranya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan partisipasi aktif masyarakat. Awal kejadian, warga berhasil menangkap basah salah satu pelaku saat sedang berusaha melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Induk Cilaku. Dari penangkapan awal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres serta jajaran Polsek di bawahnya melakukan pengembangan penyidikan.
Hasil penyidikan tersebut mengungkap adanya keterlibatan anggota sindikat lain yang bergerak secara terorganisir. Upaya pengejaran dan penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi persembunyian akhirnya membuahkan hasil: seluruh anggota sindikat berhasil diamankan, dan sebanyak 34 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut memiliki berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Beat, Yamaha Mio, Kawasaki Ninja, serta jenis motor lainnya. Selain kendaraan, kepolisian juga menyita alat bukti pendukung berupa anak kunci dan peralatan yang diduga digunakan untuk membobol atau membuka kunci kendaraan secara paksa.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 10 laporan terkait kasus serupa. Wilayah kejadian meliputi lingkungan kerja Polsek Cianjur, Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, hingga kawasan Cianjur Kota. Hal ini menunjukkan bahwa aksi kejahatan tersebut menyebar dan meresahkan masyarakat di berbagai sudut wilayah Cianjur.
Keenam tersangka kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G, serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Cianjur berharap keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu penegakan hukum, yang menjadi kunci utama dalam pengungkapan jaringan kejahatan ini. Proses hukum terhadap keenam tersangka kini terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Azizah

