Senin, Agustus 10, 2026
BerandaBandung RayaPetani Petak 84 Minta Kejelasan Soal PPKH, Pengukuran Lahan Dipertanyakan

Petani Petak 84 Minta Kejelasan Soal PPKH, Pengukuran Lahan Dipertanyakan

 

Beritasuatarakyatindonesia.com – Informasi mengenai dugaan pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Petengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, kembali menjadi perhatian sejumlah petani kopi yang selama ini mengelola lahan di kawasan tersebut.

Para petani mengaku belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai tujuan pengukuran lahan yang dilakukan di sejumlah lokasi kebun. Mereka juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan PPKH, TORA, sertifikasi, atau program lainnya.

Salah seorang petani, Tarya, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen maupun memberikan persetujuan terkait pengajuan PPKH. Ia juga mengaku belum pernah mengikuti musyawarah yang secara khusus membahas rencana tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya.

Tarya mengatakan dirinya mengetahui adanya kegiatan pengukuran di sekitar kebun kopi yang dikelolanya. Saat menanyakan maksud pengukuran, ia mengaku mendapat informasi bahwa lahan tersebut akan diajukan dan disebut berkaitan dengan sertifikasi hak milik.

Menurut Tarya, pengukuran yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya membuat dirinya merasa tidak nyaman. “Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” katanya. Pernyataan tersebut merupakan ungkapan perasaan narasumber dan bukan kesimpulan redaksi bahwa telah terjadi tindak pidana intimidasi.

Keluhan serupa disampaikan petani lain yang juga memiliki kebun kopi di kawasan Kampung Rahayu. Ia mengaku belum mengetahui secara jelas adanya pengajuan PPKH yang dikaitkan dengan lahan garapannya. Ia juga menyebut belum pernah mendapat pemberitahuan mengenai rencana tersebut.

Untuk mendapatkan informasi dari pihak lain, redaksi meminta klarifikasi kepada Sekretaris KTH Sasaka 84 Desa Petengan. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, ia menyampaikan, “Iya saya mah gatau kan urusan PPKH mah, itumah urusan desa. Saya kelolamah di wilayah KHDPK ini.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sekretaris KTH Sasaka 84 mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai urusan PPKH dan menyebut pengelolaannya berada di wilayah KHDPK. Namun, keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa Petengan merupakan pihak yang mengajukan PPKH.

Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi. Di antaranya mengenai siapa pemohon, kapan pengajuan dilakukan, berapa luas areal yang diajukan, apa tujuan penggunaan kawasan serta dokumen yang menjadi dasar pengajuan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan riwayat pengelolaan masyarakat di kawasan Petak 84 melalui skema KULIN KK/Perhutanan Sosial. Dalam penelusuran redaksi terdapat dokumen yang berkaitan dengan SK KULIN KK No. SK.9243/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018.

Namun, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh kebun kopi masyarakat di Petak 84 tercakup sebagai bidang individual. Posisi, batas dan koordinat kawasan dalam dokumen perlu dibandingkan dengan kondisi serta lokasi kebun masyarakat di lapangan.

Aspek lain yang perlu diperjelas adalah hubungan antara KULIN KK, KHDPK dan PPKH. Apabila terdapat bagian kawasan yang saling bersinggungan, maka status pengelolaan serta kedudukan petani yang telah lama menggarap kebun kopi perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang.

PPKH sendiri memiliki persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi. Karena itu, apabila benar terdapat permohonan PPKH di Petak 84, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai pemohon, dasar kewenangan, luas kawasan, tujuan penggunaan, peta lokasi, koordinat, dokumen pendukung dan tahapan prosesnya.

Tidak adanya musyawarah dengan petani juga perlu dilihat secara proporsional. Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau membuat suatu pengajuan otomatis ilegal. Legalitas tetap harus diperiksa berdasarkan kewenangan, objek pengajuan, status kawasan, dokumen dan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, apabila nantinya ditemukan penggunaan identitas, nama, surat pernyataan atau tanda tangan masyarakat tanpa persetujuan yang sah, hal tersebut tentu memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tidak menyimpulkan adanya pemalsuan maupun tindak pidana lainnya.

Sejumlah petani berharap Kementerian Kehutanan dapat melakukan verifikasi terhadap status Petak 84 secara administratif dan spasial. Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan peta KULIN KK/Perhutanan Sosial, peta KHDPK, batas Petak 84 serta peta lokasi yang disebut dalam informasi pengajuan PPKH.

Bagi masyarakat, kejelasan mengenai pengukuran lahan dinilai penting untuk mencegah munculnya kekhawatiran. Mereka ingin mengetahui siapa yang meminta pengukuran, apa tujuan kegiatan tersebut, program apa yang akan diajukan dan bagaimana dampaknya terhadap petani yang selama ini mengelola kebun kopi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Petengan, KTH Sasaka 84, Perum Perhutani maupun Kementerian Kehutanan. Setiap dokumen dan keterangan resmi yang dapat memberikan kejelasan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.

Sampai saat ini, pihak yang sebenarnya mengajukan PPKH di Petak 84 masih menunggu kepastian berdasarkan dokumen resmi. Redaksi akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen pengajuan, pihak pemohon, peta lokasi dan status kawasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.

Engko

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments