SRIndonesia.Net- Yandri Susanto., Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) kembali viral setelah mengucapkan Wartawan Bodrek, dan LSM abal abal yang paling banyak mengganggu Kepala Desa, dan meminta Kepolisian Kejaksaan menangkapnya.
” Mohon ini ditertibkan kalau perlu ditangkap saja itu Wartawan Bodrek, dan LSM abal abal yang mengganggu Kepala Desa. Ucapanya tersebut terekam jelas dalam tayangan video berdurasi 0,41 menit yang beredar luas di masyarakat.

Sebelumnya Yandri Susanto yang juga Politisi Partai Amanat Nasional beberapa waktu lalu sempat viral karena menyebarkan undangan acara haul ibunya dengan menggunakan kop surat Kemendes PDT. kini ucapanya yang seolah merendahkan Wartawan dan LSM kembali menjadi sorotan.
Dalam video, Yandri mengatakan, “yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu dua, Wartawan Bodrek, dan LSM abal abal ‘, ” ujarnya. Mereka berkeliling dari desa ke desa “hari ini ke Kepala Desa ini minta Rp. 1 juta dan seterusnya, bayangkan bila 300 Desa yang didatangi ” Gajih Menteri, kalah itu ‘ ., ujar Yandri. ” Lho, Emangnya semudah itu ?
Menurut praktisi hukum Mayor chk (purn) Marwan Iswandi, S.H. M.H., dilansir dari Mediakarya, ia mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Mendes PDT Yandri Sutanto, menurutnya tidak bisa digeneralisir bahwa setiap profesi wartawan maupun LSM yang melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa itu misalnya, disebut ” Wartawan Bodrek, atau LSM abal abal. ” tegasnya.
Wapinum SRIndonesia, effendi SP, turut menyayangkan pernyataan seorang Menteri seperti itu. ” Seharusnya Mendes PDT menyerukan kepada Kepala Desa agar memiliki Integritas, sehingga tidak merasa terganggu dengan kehadiran wartawan maupun LSM yang hendak melakukan konfirmasi, bukan sebaliknya malah memerintahkan Polisi dan Kejaksaan untuk menangkap Wartawan dan LSM, “Bila memang ada oknum Wartawan maupun LSM yang diduga mengganggu Kepala Desa dan melakukan pemerasan tinggal melaporkan saja oknum oknum tersebut kepada pihak Kepolisian. “tegasnya.
Menurutnya, Jika Kepala Desa sudah benar dalam menggunakan anggaran desa dan sesuai aturan, kenapa harus takut dan alergi dengan wartawan ataupun LSM ‘ .
“Pernyataan Yandri yang menyebut Wartawan Bodrek, dan LSM abal abal itu dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada oknum Kepala Desa yang diduga berperilaku koruptif, dan
sebenarnya dengan adanya pemberitaan di Media yang mengungkap penyalahgunaan anggaran desa, tidak sedikit Kepala Desa yang dijebloskan ke penjara.
Kebebasan berpendapat diatur Dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU 39 th 1999 tentang HAM, “Setiap warga Negara Indonesia mempunyai Hak untuk Mengeluarkan Pendapat.” kata effendi.
“Jadi, sah sah saja bila Wartawan, atau LSM melakukan protes terhadap pernyataan Mendes PDT Yandri Susanto , walaupun Yandri telah mengklarifikasi pernyataanya tersebut, Minggu (2/02/25). Bahwa pernyataanya itu tidak bermaksud untuk mendiskreditkan profesi Wartawan dan LSM. Padahal jelas dalam tayangan video, apa yang dikatakan Yandri tidak ada kalimat menggunakan kata Oknum. *Red/eff.

